Residivis Pemerkosaan Ditangkap Setelah Melecehkan Penjual Kopi di Jepara. [dok. Ilustrasi/unsplash.com/@fakurian] |
Jepara – Seorang residivis kasus pemerkosaan berinisial AHS (26) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jepara setelah melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang penjual kopi di objek wisata Songgolangit, Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025, dan melibatkan percobaan pemerkosaan serta pencurian sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 09:20 WIB. Penangkapan dilakukan di salah satu rumah warga di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, setelah tim Resmob Sat Reskrim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Tim Resmob Sat Reskrim Polres bersama anggota Reskrim Rayon Utara melakukan penyelidikan dan penangkapan berdasarkan informasi yang diterima," jelas Wildan dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu, (11/01/2025).
AHS, yang merupakan residivis dan sebelumnya kabur dari Lapas Pati, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jepara. Selain itu, sepeda motor milik penjual kopi yang sempat dibawa kabur oleh pelaku juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Pati terkait penangkapan pelaku buronan ini," tambah Wildan.
Kapolsek Keling, AKP Slamet Raharjo, menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian. Korban, yang berinisial LS, diajak oleh pelaku berputar-putar hingga masuk ke dalam hutan jati Sembrung di Desa Gelang, Kecamatan Keling. Di lokasi tersebut, korban dibekap dan dicekik sebelum pelaku berusaha melakukan tindakan yang lebih serius.
"Setelah dibekap, korban ditarik masuk ke dalam hutan yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi sepeda motor. Pelaku kemudian mendorong korban menghadap ke pohon jati dan menurunkan celana korban," ungkap Raharjo. (mis/red)