Iklan

Iklan

,

Iklan

Polda Banten Buka Suara Alasan Tidak Ada Pendampingan Bos Rental Mobil

Komprehensif
6 Jan 2025, 23:24 WIB Last Updated 2025-01-06T16:24:42Z

Irjen Suyudi Ario Seto
Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto. [dok. Istimewa]

 Jakarta - Polda Banten memberikan penjelasan terkait tidak adanya anggota polisi yang mendampingi Agam Muhammad Nasrudin, korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, saat ia berusaha mengambil kembali mobil rentalnya. Insiden ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, dan menimbulkan pertanyaan mengenai respons kepolisian terhadap laporan yang diterima.


Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa Polsek Cinangka menerima laporan dari Agam sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam laporannya, Agam menyampaikan bahwa mobil rentalnya dibawa oleh penyewa ke arah Pandeglang, dengan dua dari tiga alat pelacak dalam kondisi dimatikan. "Disampaikan juga bahwa alat GPS tinggal satu yang aktif, yang dua sudah tidak aktif. Jadi diduga sudah ada upaya untuk melakukan penggelapan," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, pada Senin (06/01/2025).


Setelah menerima laporan tersebut, Brigadir Dery Andriani, petugas piket yang menangani kasus ini, menghubungi Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, untuk meminta petunjuk, karena korban meminta pendampingan. Namun, Suyudi mengungkapkan bahwa Dery tidak menyampaikan informasi secara utuh kepada Kapolsek. "Seharusnya, Dery menyampaikan bahwa ini adalah dugaan penggelapan kendaraan yang berkaitan dengan rental penyewaan mobil. Akan tetapi, ia justru melaporkan terkait penarikan mobil leasing," jelasnya.


Akibat kesalahan komunikasi ini, Kapolsek meminta dokumen dari leasing, padahal Agam telah menyerahkan dokumen penting seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan. "Seharusnya, dengan bukti yang dibawa oleh korban, Polsek Cinangka melakukan pendampingan. Namun, hal itu tidak dilakukan dengan alasan personel tidak mencukupi," tambah Suyudi.


Kapolda menegaskan bahwa seharusnya anggota polisi dapat meminta dukungan tambahan dari Polres atau anggota reserse di Polsek. "Tapi itu tidak dilakukan," katanya.


Suyudi menegaskan bahwa tindakan anggota Polsek Cinangka menunjukkan adanya pelanggaran perilaku tidak profesional. "Hasil pemeriksaan Propam di Polda Banten menemukan adanya pelanggaran perilaku tidak profesional, karena tidak merespons laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan," tuturnya.


Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mengenai efektivitas respons kepolisian terhadap laporan masyarakat. Polda Banten berkomitmen untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (mis/red)

Iklan