Iklan

Iklan

,

Iklan

Mantan Kepala Desa Brebes Ditangkap Karena Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai Rp 387 Juta

Komprehensif
9 Jan 2025, 21:52 WIB Last Updated 2025-01-10T14:59:23Z

Mantan Kepala Desa Brebes Ditangkap Karena Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai Rp 387 Juta
Mantan Kades Kedungbokor, Brebes, ditangkap karena diduga selewengkan dana desa, Kamis (9/1/2025). [dok. Istimewa]

 Brebes – Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Brebes, Jumarso (41), ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga menyelewengkan dana desa. Tersangka, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, diduga telah menilap dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022, merugikan negara hingga Rp 387 juta.


Menurut keterangan Resandro, perwakilan dari Polres Brebes, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. "Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke. Hal ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Brebes, Kamis (9/1/2025).


Hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes mengungkapkan adanya banyak penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh Jumarso. Beberapa temuan mencolok antara lain pajak Dana Desa sebesar Rp 49,8 juta yang tidak disetorkan, realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp 108,4 juta yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta pembangunan jalan usaha tani senilai Rp 166 juta yang tidak selesai dilaksanakan. Selain itu, anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp 20,6 juta juga tidak terealisasi.


Dari total kerugian negara yang mencapai Rp 407 juta, tersangka telah mengembalikan Rp 20 juta, sehingga sisa kerugian negara yang harus ditanggung adalah Rp 387 juta. Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai sejak Juli 2023, namun Jumarso sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024.


Resandro menambahkan, "Sempat kabur saat dilakukan penyelidikan. Kemudian ditangkap pada Oktober 2024 kemarin." Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp 1 miliar.


Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat. (mis/red)

Iklan