![]() |
Dua Terduga Pencuri Kabel PT Telkom Ditangkap di Medan Baru. [dok. Istimewa] |
Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua terduga pencuri kabel tanam milik PT Telkom. Penangkapan ini terjadi setelah para pelaku beraksi mencuri kabel tanam di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
Lihat juga
Kedua pelaku yang ditangkap adalah SI (44), warga Jalan Luku I Gang Kali, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan RS (41), warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma, Pasar IV, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan pada hari Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 04.45 WIB, bersama barang bukti berupa alat penggali tanah, linggis, dan martil.
"Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom. Atas informasi itu, petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua orang pelaku," ujar Iptu Dian, Senin (6/1/2025).
Iptu Dian juga menyebutkan bahwa pelaku awalnya berjumlah lima orang, namun tiga di antaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi. "Kedua pelaku yang diamankan mengakui hanya ikut membantu menarik kabel dan memegang balok kayu, dan apabila berhasil, mereka mendapatkan uang rokok dari hasil curian tersebut," ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menanggulangi tindak kejahatan di wilayah Medan, serta mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (mis/red)